Jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang hingga Bojongmangu arah Jakarta kini dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak perusahaannya, PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) dengan izin dari Kepolisian. Batasan penggunaan jalur ini hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus) dengan kecepatan maksimum 40 km/jam. Pengguna jalan dapat mempersiapkan diri sebelum masuk jalur fungsional di Ramp 8 (KM 77B Jalan Tol Cipularang arah Jakarta) dengan bantuan rambu petunjuk yang tersedia.
Rambu peringatan telah dipasang untuk memastikan para pengguna jalan siap saat hendak menggunakan jalur alternatif tersebut. Terdapat juga rambu petunjuk yang memadai di jalur fungsional Japek II Selatan. Operasional jalur fungsional ini merupakan upaya distribusi lalu lintas dari Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengingat tingginya arus balik libur Idul Fitri tahun ini. Pengalihan arus lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan, yang merupakan titik pertemuan dua arah lalu lintas utama.
Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini dikonfirmasi untuk dioperasikan pada tanggal 2 April 2025 pukul 21.15 WIB guna maksimalkan distribusi lalu lintas. Pengguna jalan diharapkan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan serta mematuhi aturan yang berlaku, termasuk batas kecepatan yang disarankan. Selain itu, penting untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum memasuki jalur fungsional ini. Layanan seperti Mobile Customer Service (MCS), derek, ambulans, dan patroli roda dua telah disiapkan untuk mendukung kelancaran operasional jalur fungsional ini.