Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di mana seorang pria berusia 51 tahun yang berinisial SO ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Pelaku yang merupakan tetangga korban telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya terungkap. Kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban curiga karena melihat seorang laki-laki masuk ke kamar anaknya. Ketika pintu tidak dibuka, sang ibu memutuskan untuk membuka pintu dan menemukan pelaku yang sedang merapikan pakaian untuk menyembunyikan kecurigaan. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan.
Pelaku kemudian sempat menghilang namun berhasil ditangkap setelah berpapasan dengan korban, ibu, dan kakak korban. Warga sekitar berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas Polsek Grogol Petamburan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan bejatnya. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya keberadaan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.