Gugatan Perdata Terpidana Suap: Pertimbangkan Kembali Kasus Rossa

by -14 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, kepada penyidik Rossa Purbo Bekti, kurang tepat. Hal ini disebabkan karena Rossa sedang menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa gugatan perdata tersebut berfokus pada tindakan yang dilakukan oleh Rossa dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dirasa tidak tepat.

Tessa yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor akan menolak gugatan perdata yang diajukan. KPK berharap bahwa hakim yang menangani perkara ini akan menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan Rossa tidak bisa diperdebatkan dalam pengadilan perdata. Selain itu, Biro Hukum KPK sekarang dibolehkan untuk memberikan bantuan kepada Rossa dalam menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, Tio melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Rossa Purbo Bekti di PN Bogor. Gugatan tersebut dilakukan karena Tio mengaku menerima tawaran gratifikasi hukum dari Rossa ketika dirinya masih menjadi saksi di KPK. Tio serius dalam mengajukan gugatan ini dan menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas aksi intimidasi yang dia alami. Semua proses hukum ini akan terus berlanjut di pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link