Kejagung Investigasi Aliran Dana ke Hakim Lain Kasus Suap PN Jaksel

by

JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap ke hakim lain dalam perkara vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Penelusuran ini membuka kemungkinan bahwa perkara suap yang sudah menyeret sejumlah nama tidak berhenti pada satu penerima, melainkan menjalar ke lingkaran lain di pengadilan.

Kejagung Periksa Jejak Dana Suap

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tersebut. Meski belum membeberkan lebih jauh pihak yang ditelusuri, ia menegaskan proses investigasi berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan hakim lain dalam perkara itu.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dua anggota majelis hakim sudah diperiksa. Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan keterkaitan mereka dengan perkara yang menimbulkan sorotan luas tersebut.

Ketua Majelis Hakim Masih Ditunggu

Harli juga menyebut Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, masih ditunggu untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri secara utuh alur pengambilan putusan yang berujung pada vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan putusan tersebut. Dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pemberian suap senilai Rp60 miliar dari pengacara tiga korporasi kepada salah satu hakim. Dana itu diduga digunakan untuk memengaruhi keputusan hukum dalam perkara yang sedang disidangkan.

Kasus yang Menyeret Kepercayaan Publik

Perkara ini tak hanya menyorot praktik suap di lingkungan peradilan, tetapi juga kembali menguji integritas penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Vonis lepas dalam kasus persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022 memunculkan pertanyaan besar tentang proses hukum yang semestinya berdiri di atas prinsip independensi dan akuntabilitas.

Dengan pemeriksaan yang kini meluas, Kejagung tampak berupaya memastikan apakah aliran dana itu berhenti pada satu hakim atau justru mengalir ke pihak lain yang turut berada dalam lingkaran putusan. Source link