Polres Metro Depok telah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pembakaran mobil polisi. Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu pagi. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas kedua pelaku belum diungkapkan oleh pihak berwenang, begitu juga dengan kronologi penangkapan. Namun, yang pasti kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kejadian ini bermula saat warga membakar tiga mobil polisi ketika hendak menangkap tokoh masyarakat yang diduga terlibat dalam penganiayaan di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok pada Jumat dini hari. Warga merasa tidak terima dengan tindakan penangkapan tersebut karena tokoh yang diamankan merupakan sosok penting dalam masyarakat setempat. Selain dituduh melakukan penganiayaan, pelaku juga ditangkap karena memiliki senjata api ilegal.
Kasatreskrim Polres Depok, Bambang Prakoso, menyebut bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Desember 2024. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pelaku, namun mendapat penolakan dari warga saat hendak melakukan penangkapan. Sebagian mobil polisi yang digunakan polisi pun berhasil diselamatkan, namun tiga mobil lainnya dibakar oleh warga.
Kondisi ini masih terus dalam pengembangan, dan semoga kasus ini dapat segera terungkap dengan adil dan transparan. Terlepas dari itu, tindakan kriminal seperti pembakaran mobil polisi tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.





