Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami tantangan dalam mencapai target penerimaan pada tahun anggaran 2024. Realisasi penerimaan hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target yang seharusnya, yaitu Rp2,794 miliar. Hal ini menarik perhatian DPRD Pangandaran untuk mengoptimalkan potensi sektor parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih efektif.
Kegagalan capaian target tersebut disebabkan oleh transisi pengelolaan, dimana pemerintah daerah sebelumnya mengelola parkir namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga sesuai dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada masa liburan seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti skema bagi hasil 60:40 yang mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan, seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Diharapkan dengan pengelolaan yang lebih sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat di Kabupaten Pangandaran. Momen ini dianggap sebagai peluang untuk perbaikan dan masa depan yang lebih baik.