Polda Banten telah menangkap sekitar 492 orang yang diduga terlibat dalam premanisme di berbagai daerah provinsi sejak bulan Mei 2025. Setelah penangkapan, sebagian besar dari mereka menjalani proses hukum sebagai tersangka, sementara yang lain mendapat pendampingan. Para pelaku premanisme melakukan berbagai tindakan, mulai dari memalak sopir angkutan umum, truk, hingga perusahaan, bahkan ada yang terlibat dalam kasus calo tenaga kerja. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi Mabes Polri untuk melaksanakan operasi antipremanisme.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi di wilayah hukum Polda Banten. Dalam penindakan ini, polisi tidak memandang dari asal kelompok atau ormas para pelaku kriminalitas. Total 492 anggota ormas dan preman berhasil ditangkap dalam rentang waktu 1-9 Mei 2025 di berbagai wilayah Banten. Data resmi menunjukkan jumlah pelaku premanisme yang berhasil ditangkap dan jalani berbagai proses hukum, di antaranya adalah 35 preman oleh Ditreskrimum Polda Banten, 9 preman oleh Samapta Polda Banten, 96 preman oleh Polresta Tangerang, 68 preman oleh Polresta Serkot, 82 preman oleh Polres Serang, 69 preman oleh Polres Cilegon, 4 preman oleh Polres Pandeglang, serta 129 preman oleh Polres Lebak. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan ketertiban di masyarakat.