Usul Advokat Agar RKUHAP Sertakan Miranda Rule di AS

by -73 Views

Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempertimbangkan penggunaan Miranda Rule sebagai hak terdakwa atau tersangka dalam kasus pidana. Usulan tersebut disampaikan anggota Dewan Pembina HAPI, Suhardi Somomoeljono, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Miranda Rule adalah aturan hukum yang menjamin hak konstitusional tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, terutama di Amerika Serikat, yang memaksa polisi untuk memberitahukan hak-hak tertentu sebelum melakukan interogasi. Hak tersebut termasuk hak untuk diam dan hak untuk didampingi pengacara. Menurut Suhardi, hal ini penting untuk mencegah pengakuan pemaksaan dalam proses penyidikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini menjadi kunci untuk mencegah tuduhan pemaksaan dalam penanganan kasus oleh kepolisian.

Source link