KPK Sita Dokumen Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

by -79 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha pada periode 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda DI Yogyakarta. Para saksi yang diperiksa termasuk notaris, perwakilan perusahaan finansial, dan seorang wiraswasta. Selama proses penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah aset dan uang dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Selain itu, lima orang tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Izin usaha PT Bank Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang mengharuskan bank tersebut untuk menutup operasinya sesuai dengan keputusan resmi.

Source link