KPK Sita Tanah Rp2 M Pasuruan, Korupsi Dana Hibah Jatim

by -40 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu bidang tanah senilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan terkait dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik juga telah menyita 1 bidang tanah dan bangunan di Pasuruan dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang diduga dibeli oleh tersangka dari hasil Tindak Pidana Korupsi.

Proses penyidikan ini juga melibatkan pemeriksaan lima orang saksi di Polres Pasuruan, yaitu Achmad Fuad, Wahayu Krisma Suyanto, Saifudin, Ahmad Yahya, dan M. Fathullah. Penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka AS dengan mendalami kesaksian dari para saksi.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset properti, termasuk tanah dan bangunan di Kota Surabaya, apartemen di Kota Malang, tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi, sebagai hasil penggeledahan di sejumlah lokasi pada Mei 2025. Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah melarang 21 orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk penyelenggara negara, anggota DPRD, dan pihak swasta terkait dengan kasus ini.

Source link