Ormas Trinusa dituduh melakukan pemalakan terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan dalih uang keamanan. Polisi berhasil menangkap lima anggota ormas Trinusa, termasuk Ketua Umum RG alias Boksu dan empat anggota lainnya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa aksi pemerasan terorganisir ini telah terjadi sejak tahun 2020, dengan para pelaku sering beraksi di waktu malam. Mereka sering melakukan pemerasan dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Para pelaku terkadang menggunakan atribut ormas untuk menakut-nakuti pedagang agar memberikan uang keamanan. Aksi pemalakan ini dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, dengan hasil pemerasan mencapai angka yang signifikan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk seragam ormas, kaos, celana, dan buku catatan pembagian uang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.$total-hasil-pemasaran-sbc-angka-rp5 miliar-ujar-wira-dengan-detail-pendapatan-dari-tahun 2020 hingga 2025 hasil-pemerasan-evaluasi-uang-hasil”Title detail has over-exceeded, continued to be develop wisely for better search engine results”
Jatah ‘Uang Keamanan’ Ormas Trinusa Cikarang: Capai Rp5,8 M
