Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat yang diberlakukan pada 5 Juni. PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025, di luar zona Geopark Raja Ampat.
Dalam upaya memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, langkah ini sejalan dengan reformasi tata kelola pertambangan yang lebih luas. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025. Di bawah peraturan ini, lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis, telah diaudit di seluruh negeri. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, dengan fokus pada penyelesaian dan tidak saling menyalahkan. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi serta menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum merespons berita atau visual yang menyesatkan.