Polisi Tangkap Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Terkait Judi Online – Berita Terkini

by -23 Views

Sat Reskrim Polresta Banyuwangi telah menangkap JS, ayah dari penyanyi cilik FP terkait dengan dugaan kasus judi online (judol). Kasie Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono, menyatakan bahwa JS ditangkap di rumahnya di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur pada hari Selasa lalu. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku kepada layanan pengaduan Waduli Banyuwangi.

Tim opsnal Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil menangkap JS di rumahnya pada pukul 06.30 WIB. Selama penangkapan, polisi menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi online. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, menyatakan bahwa JS telah mengakui perbuatannya bermain judi online dengan akun jati112 dan password 946904133 di situs 456Win.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi dengan pelaku yang akan dijerat oleh Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perjudian di wilayah Banyuwangi karena merugikan secara ekonomi dan moral masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Source link