Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta, digugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya sedang berproses di Polda DIY, sementara gugatan perdata diajukan oleh Muhammad Ahmadi. Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa Ahmadi merupakan suami dari IF, yang namanya tercantum dalam sertifikat aset Mbah Tupon. Sementara, terduga utama dalam kasus ini adalah seorang makelar tanah berinisial T, yang dicurigai melakukan transaksi mencurigakan dengan mengubah sertifikat tanah atas nama IF.
Ahmadi beranggapan bahwa dia mendapatkan informasi yang salah ketika membeli tanah dari Mbah Tupon. Namun, meskipun tidak ada gugatan tentang kepemilikan, Kiki menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan ini. Kasus ini dianggap akan lebih terang ketika kasus pidana dugaan mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon telah terbukti. Polisi sampai saat ini masih belum mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut, namun kasus tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik.
Pengadilan Negeri Bantul membenarkan adanya pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum di mana Mbah Tupon menjadi salah satu pihak turut tergugat. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk T sebagai tergugat utama, dan beberapa pihak lainnya. Mbah Tupon, yang merupakan seorang lansia buta huruf dari Bantul, DIY, berpotensi kehilangan asetnya berupa tanah dan dua bangunan rumah akibat dugaan praktik mafia tanah. Kasus ini menjadi sorotan dan akan disidangkan pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Bantul.