Polisi Mengungkap Identitas Sopir Mobil Masuk Tol Depok Tanpa Bayar

by -23 Views

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap identitas pengemudi mobil yang melanggar aturan dengan menerobos Gerbang Tol di Depok, Jawa Barat. Pelaku yang ditemukan berasal dari Cilincing, Jakarta Utara dan sudah terkena sistem tilang elektronik (ETLE). Informasi terkait telah disampaikan kepada seluruh jajaran untuk penindakan lebih lanjut jika ditemui di jalan. Pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman sanksi pidana hingga 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu. Peristiwa tersebut terekam dalam video dashcam pengguna tol lainnya, di mana mobil jenis minibus putih tersebut melakukan pelanggaran menerobos dua gerbang tol, GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, Depok dengan pelat nomor polisi B-2829-UIL.

Source link