Dijual Online: Pulau Panjang Sumbawa – Ulasan Bupati

by

SUMBAWA, nama Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak menjadi sorotan setelah muncul di situs penjualan pulau milik luar negeri. Di tengah kabar itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pulau tersebut bukan aset pribadi, melainkan masuk kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah negara.

Pemkab Sumbawa Tegaskan Pulau Panjang Milik Negara

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, mengatakan Pulau Panjang yang berada di sekitar Pulau Moyo itu merupakan milik negara dan dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Karena statusnya jelas, kata dia, pulau tersebut tidak bisa diperlakukan seperti properti yang bebas diperjualbelikan.

Rahmat juga mengklarifikasi informasi yang beredar setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan hak atas lahan Pulau Panjang tidak berada dalam kepemilikan pribadi. Dengan demikian, klaim bahwa pulau itu dijual tidak memiliki dasar pada status hukumnya.

Bupati Sumbawa: Kami Akan Menjaga Pulau Panjang

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut sekaligus tidak percaya Pulau Panjang bisa ditawarkan melalui platform daring. Menurut dia, pemerintah daerah akan tetap menjaga pulau tersebut karena sejak awal telah masuk dalam kawasan konservasi.

Jarot menegaskan, perhatian terhadap Pulau Panjang tidak hanya berkaitan dengan status administrasi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan. Dalam pandangannya, kawasan seperti itu semestinya tidak diperlakukan sebagai komoditas jual beli di internet.

Nama Pulau Panjang Muncul di Situs Luar Negeri

Informasi yang beredar menyebut Pulau Panjang tercantum di situs Private Islands Online. Dalam keterangan yang tampil, harga jual tidak dicantumkan dan disebut menyesuaikan permintaan. Pulau itu juga ditulis sebagai pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.

Keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar, terutama karena status resmi Pulau Panjang disebut berada di bawah pengelolaan negara. Saat ini, pihak terkait masih mengkaji lebih lanjut ihwal kemunculan iklan penjualan itu, sambil memastikan kawasan konservasi tersebut tetap terlindungi dari klaim yang menyesatkan.

Di tengah ramainya kabar tersebut, Pulau Panjang justru kembali menegaskan satu hal: status hukum dan fungsi konservasinya jauh lebih kuat daripada sekadar label yang muncul di layar situs jual beli.