Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dijual melalui situs online luar negeri. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pulau ini termasuk kawasan konservasi. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa Pulau Panjang yang terletak di sekitar Pulau Moyo Sumbawa merupakan milik negara dan dikelola oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB.
Rahmat Hidayat mengklarifikasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memastikan bahwa hak lahan Pulau Panjang tidak dalam kepemilikan pribadi, sehingga pulau ini tidak akan dijual. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, merasa terkejut dan tidak percaya bahwa pulau ini ditawarkan secara bebas melalui platform online. Jarot menegaskan akan tetap menjaga Pulau Panjang karena merupakan bagian dari kawasan konservasi.
Meskipun terdapat informasi bahwa Pulau Panjang dijual melalui situs Private Islands Online, namun tidak dicantumkan harga jualnya karena disesuaikan dengan permintaan. Pulau ini disebut sebagai pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait perawatan dan pelestarian pulau tersebut. Saat ini, pihak terkait masih mengkaji lebih lanjut mengenai penjualan Pulau Panjang Sumbawa ini untuk menjaga kelestariannya sebagai kawasan konservasi yang penting.