Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka masih dalam proses menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa perhitungan tersebut sedang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama ahli keuangan negara. Terkait dengan dugaan kerugian dalam pengadaan Chromebook, penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli keuangan untuk mengumpulkan dokumen dan menentukan jumlah pasti kerugian keuangan negara yang terjadi. Meskipun kerugian telah terkonfirmasi dari dokumen yang dimiliki penyidik, besaran pastinya masih dalam proses penghitungan. Selain itu, dalam kasus ini terdapat indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan pengarahan khusus terkait kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Dalam kajian tersebut, dirancang skenario penggunaan sistem Chromebook padahal uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Oleh karena itu, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih terus berlangsung untuk menentukan pembuktian yang akurat.
Kerugian Negara Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Perhitungan Kejagung
