Kejaksaan Agung telah mencegah eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Pada 19 Juni 2025, pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.
Harli juga menyebut bahwa kemungkinan Nadiem akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena masih ada hal-hal yang perlu diselidiki terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri ketika itu. Selain itu, terdapat data-data yang masih belum lengkap yang diperlukan oleh penyidik. Meskipun belum ada jadwal resmi untuk pemeriksaan lanjutan, penyidik masih terus mempelajari keterangan yang telah disampaikan oleh Nadiem sebelumnya. Masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab dan informasi yang harus dipelajari dari Nadiem terkait kasus tersebut. Tetapi Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan lancar.