Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu, baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan legislatif (pileg) untuk DPRD di tingkat daerah, harus diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional selesai. Dengan jadwal pemilu nasional pada tahun 2029, pemilihan tingkat daerah baru dapat dilakukan pada tahun 2031. Putusan ini disebabkan oleh Implikasi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu pemilu di tingkat nasional dengan tingkat daerah.
Pertimbangan hukum MK juga menyebutkan bahwa tahun 2029 merupakan masa transisi, terutama bagi pasangan kepala daerah terpilih pada 27 November 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu pada 14 Februari 2024. Meskipun MK memberikan implikasi atas masa peralihan ini, tetapi perumusan masa transisi dinyatakan menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah.
Komisi II DPR RI, melalui Ketua Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Pemilu yang akan segera dilakukan. Pengaturan pemilu nasional dan lokal akan menjadi fokus bagi Komisi II DPR RI, karena politik hukum nasional adalah kewenangan konstitusional mereka. Jika putusan ini diterapkan, pemilu nasional akan dilaksanakan pada tahun 2029 dan pemilu lokal pada tahun 2031, sehingga diperlukan norma transisi untuk jabatan di tingkat lokal.
Penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang dipisahkan dengan jarak waktu khusus ditetapkan MK untuk menghindari berbagai permasalahan, seperti pelemahan partai politik dan kejenuhan pemilih. Dari sisi praktis, pemungutan suara di tingkat lokal dapat dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan di tingkat nasional (DPR, DPD, dan Presiden).
MK juga menekankan bahwa agenda pemilu nasional dan lokal yang berdekatan dapat memecah konsentrasi pemilih dan menyebabkan kebingungan dalam pemilihan. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI tengah merumuskan revisi UU Pemilu untuk mengatasi dinamika ini. Dengan demikian, pembahasan serta penyesuaian norma pemilu menjadi prioritas bagi legislator dalam menjalankan fungsinya.