Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar diharapkan dapat dibayarkan per semester untuk memastikan kelancaran keuangan daerah. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti prioritas pembayaran utang DBH sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang optimal. Langkah ini tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa dan pegawai yang masih menunggu pembayaran. Dengan pembayaran DBH yang rutin, diharapkan desa-desa dapat mengimplementasikan program pembangunan yang lebih produktif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keharmonisan antara rencana pembangunan desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa
