Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyerukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan pertanggungjawaban dan efisiensi dalam manajemen keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memperhatikan beberapa hal yang harus segera diperbaiki oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendesak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak dengan menggunakan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, perlu dilakukan audit terhadap pengeluaran pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Tinjauan terhadap pengeluaran pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar dianggap penting.
Ketiga, Pemkab Pangandaran harus segera menyelesaikan utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memperkenalkan pembayaran pajak dan PBB-P2 secara digital. Pengawasan terhadap kekurangan pekerjaan fisik dan pembayaran berlebihan juga perlu ditingkatkan.
Selain itu, utang belanja daerah yang masih tertunda harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap implementasi program kegiatan harus ditingkatkan dengan dukungan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.