Menyikapi Sound Horeg Haram dan Dampaknya pada Lingkungan

by -55 Views

Fahrur Rozi, Ketua PBNU, memberikan tanggapan terhadap fatwa yang mengharamkan sound horeg dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Dia menjelaskan bahwa sound horeg bisa dianggap haram jika mengganggu orang lain dan digunakan sebagai sarana maksiat. Fahrur menekankan bahwa ajaran Islam melarang gangguan terhadap orang lain, bahkan selama ibadah, karena Islam sangat menghargai hak orang lain. Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, juga menegaskan bahwa keputusan fatwa haram sound horeg bukan hanya terkait dengan bunyi suara, tetapi juga konteks dan dampak sosialnya. MUI Jatim dan Pemprov Jatim pun telah merespons fatwa tersebut dengan mencari solusi untuk fenomena sound horeg yang kini menjadi perdebatan di masyarakat. Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jatim, sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik, termasuk mengajak pemilik sound horeg untuk berdialog. Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat berdasarkan pertimbangan fikih yang benar. Sound horeg sendiri adalah sistem audio dengan volume keras yang sering digunakan dalam pesta rakyat dan acara lainnya di beberapa daerah Jatim. Meskipun diminati oleh sebagian masyarakat, tidak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.

Source link