Menyikapi Sound Horeg Haram dan Dampaknya pada Lingkungan

by

Menyikapi Sound Horeg yang Diharamkan, PBNU Soroti Gangguan dan Dampak Sosialnya

Pasuruan, Jawa Timur — Perdebatan soal sound horeg kembali mengemuka setelah muncul fatwa yang mengharamkan penggunaan sistem audio bervolume keras itu dari lingkungan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Ketua PBNU Fahrur Rozi menilai, persoalan utama bukan semata pada bunyi yang dihasilkan, melainkan pada dampak yang ditimbulkan ketika suara itu mengganggu orang lain atau dipakai dalam aktivitas yang mengarah pada maksiat.

PBNU: Haram jika Mengganggu dan Merugikan Orang Lain

Fahrur menegaskan, dalam ajaran Islam, tindakan yang merugikan orang lain tidak dibenarkan, termasuk saat seseorang menjalankan ibadah. Menurut dia, Islam sangat menjunjung hak orang lain sehingga segala bentuk gangguan yang lahir dari penggunaan sound horeg perlu dilihat secara hati-hati.

Dengan pendekatan itu, status hukum sound horeg tidak bisa dipukul rata. Fahrur menilai, unsur gangguan, konteks pemakaian, dan tujuan penggunaannya menjadi pertimbangan penting sebelum memberi penilaian hukum.

Fatwa Tak Hanya Bicara Suara, tetapi Juga Konteks

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, juga menekankan bahwa keputusan fatwa haram terhadap sound horeg tidak berhenti pada persoalan kerasnya suara. Menurut dia, yang ikut menjadi sorotan adalah konteks sosial dan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Pandangan itu memperlihatkan bahwa perdebatan soal sound horeg tidak sekadar soal selera hiburan. Di sejumlah daerah di Jawa Timur, sistem audio tersebut memang kerap dipakai dalam pesta rakyat dan berbagai acara, tetapi di sisi lain juga memunculkan keluhan karena kebisingan dan gangguan yang dirasakan warga sekitar.

Pemprov dan MUI Jatim Cari Jalan Tengah

Merespons polemik ini, MUI Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut tengah mencari solusi atas fenomena sound horeg yang kini menjadi bahan perdebatan di masyarakat. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menemukan jalan terbaik.

Emil juga membuka ruang dialog dengan para pemilik sound horeg agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari satu sisi. Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menegaskan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat dan disusun berdasarkan pertimbangan fikih yang benar.

Di tengah pro dan kontra yang terus muncul, sound horeg kini berada di persimpangan antara kebutuhan hiburan, batas kenyamanan publik, dan etika bermasyarakat. Justru di titik itulah perdebatan ini menemukan bobotnya: bukan lagi soal kerasnya suara, melainkan sejauh mana ruang hidup bersama masih dihormati.