Respons Nany Wijaya: Tersangka dengan Dahlan Iskan

by -43 Views

Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, memberikan tanggapan setelah diisukan menjadi tersangka bersama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan penggelepan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang. Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima surat resmi tentang penetapan sebagai tersangka dari penyidik Polda Jatim. Menurut Billy, seharusnya pihak penyidik memberitahukan kepada terlapor jika sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Billy juga menegaskan bahwa laporan yang diterima terkait dengan penggelapan dalam jabatan hanya ditujukan kepada Nany Wijaya dan kawan-kawan tanpa menyebutkan Dahlan Iskan. Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk mengklarifikasi status kliennya. Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait status tersangka. Johanes merasa aneh karena informasi tersebut baru diketahui dari media tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi sebelumnya. Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Dahlan dalam kasus ini dilakukan sebagai saksi dan sempat ditunda. Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan terhadap Bu NW. Selain itu, informasi yang terungkap dari gelar perkara sebelumnya menunjukkan bahwa pelapor dalam kasus ini hanya mencantumkan nama saudari NW tanpa melibatkan Dahlan Iskan. Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan serta pencucian uang. Penetapan tersangka Dahlan Iskan dilakukan setelah gelar perkara pada 2 Juli oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Selain itu, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polda Jawa Timur akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast belum memberikan konfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut.

Source link