Perintangan Terkait Hasto Mestinya Harus Gugur

by

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat kliennya seharusnya gugur. Ronny menegaskan bahwa data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak dilakukan audit forensik. “Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record,” ujar Ronny usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kata Ronny, data CDR tersebut menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Atas dasar inilah dia menilai seharusnya kasus tersebut gugur. “Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak,” kata Ronny. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Source link