Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menetapkan Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Jurist Tan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Oleh karena itu, Jurist Tan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, pihaknya telah melakukan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Jurist Tan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Jurist Tan juga meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, Kejagung telah menjadikan Jurist Tan sebagai buron dalam DPO dan berusaha bekerja sama dengan lembaga terkait untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia. Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut melibatkan pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek dalam periode 2019-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Dugaan korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat penggelembungan harga laptop dan pengadaan software yang tidak sesuai. Langkah Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia.