LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan karena dipecat oleh eks perangkat desa. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani sebagai tata usaha negara, bukan pidana. Gurun menyebut pembatalan keputusan kepala desa oleh Bupati Dompu sebagai tindakan melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan oleh pengadilan tata usaha negara. LBH PB SEMMI juga menyatakan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak beralasan, karena penggantian perangkat desa dilakukan secara sah. Gurun mengancam akan membawa kasus ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi lain jika penyelidikan terhadap Syahbudin tetap dilanjutkan. Menurutnya, hal ini merupakan kriminalisasi yang tidak berdasar.
Aspirasi Publik: Ranah PTUN Bukan Pidana





