Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mencurigai bahwa tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dipengaruhi oleh pesanan dari pihak luar. Hal ini diungkapkan oleh Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Hasto, keputusan untuk menuntut dengan hukuman tujuh tahun tersebut tidak berasal dari Jaksa Penuntut Umum, melainkan sebagai ‘order kekuatan’ dari luar instansi hukum.
Hasto mengaitkan hal ini dengan kasus-kasus sebelumnya yang juga terpengaruh oleh kekuatan politik di luar lembaga hukum, seperti kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar. Ia berpendapat bahwa pengaruh eksternal ini kembali terjadi dalam kasus yang menimpanya saat ini, dan bahwa perjuangannya bukan hanya tentang membela diri tetapi juga tentang supremasi hukum secara lebih luas. Hasto berharap agar majelis hakim membebaskannya dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa KPK.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasto menegaskan bahwa jaksa KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan suap dan penghalangan penyidikan. Oleh karena itu, dia meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melepaskannya dari Rutan KPK. Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dituduh merintangi penanganan kasus Harun Masiku dan menyuap Wahyu Setiawan. Hasto menegaskan harapannya untuk dibebaskan dari semua tuntutan atau paling tidak dari segala dakwaan.





