Penambangan Pasir di Pulau Citlim: KKP Menerapkan Segel

by

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP telah menghentikan aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (19/7). Tindakan ini diambil karena pelaku usaha pertambangan tidak memiliki izin ruang laut dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil di sekitarnya, sesuai dengan peraturan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2021 dan Permen KP Nomor 10 tahun 2024.

Ditjen PSDKP Ipunk Nugroho menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ini dilakukan dengan memasang plang sebagai tanda penghentian sementara kegiatan di Pulau Citlim. Pulau Citlim adalah pulau kecil dengan luas sekitar 2.200 hektar, sehingga pelaku usaha pertambangan wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP untuk mengelola pulau-pulau kecil.

Selama aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, KKP menerima pengaduan dari masyarakat pesisir, terutama para nelayan, mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, seperti pencemaran air laut dan kerusakan terumbu karang. Pihak perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim akan dilakukan pemeriksaan oleh PSDKP Batam.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran setelah penghentian aktivitas, petugas KKP akan memantau melalui satelit dan meminta bantuan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) di Desa Buluh Patah untuk melaporkan apabila terjadi aktivitas pertambangan pasca penghentian. Selain itu, terkait kerusakan ekosistem laut akibat kegiatan pertambangan, akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh petugas KKP termasuk kemungkinan denda dan sanksi administratif.

Direktur PT Jeni Prima Sukses Jeki Sudianto, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim sejak 2019, mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki izin yang diperlukan karena berbagai kendala dalam proses perizinan. Dia berkomitmen untuk berkoordinasi dengan DJPK KKP untuk mengurus izin lebih lanjut. Dia juga membantah klaim bahwa pasir hasil tambang di Pulau Citlim diekspor ke Singapura, namun menyatakan bahwa pasir dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang.

Source link