Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait aliran uang dari PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Dua orang saksi, yaitu Konsultan Hukum Andi Asmoro Putro dan Head Marketing PT IIM Haryo Sandono, dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Cibinong dan Depok, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai petunjuk terkait perkara ini.
Kasus ini berkaitan dengan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK juga telah mengidentifikasi pihak lain yang ikut menerima aliran uang dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan. Selain itu, banyak barang bukti yang telah disita sehubungan dengan kasus Kosasih dan Ekiawan.
KPK berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penyidikan ini dapat memberikan kerjasama yang baik. Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi di PT Taspen. Kasus ini merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus memperjuangkan keadilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.


