Pelaku Sound Horeg Minta Dilibatkan dalam Susun Regulasi di Pemprov Jatim

by

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sedang dalam proses menyusun regulasi khusus untuk mengatur kegiatan sound horeg setelah timbulnya polemik terkait penggunaan sound system berskala besar. Para pegiat atau pelaku sound horeg berharap regulasi ini melibatkan masyarakat atau konsumen yang menyelenggarakan acara. Mengutip teknisi sound system asal Blitar, Ahmad Abdul Aziz atau Memed Potensio, yang bekerja di Brewog Audio, salah satu kelompok sound populer di Jatim, menyatakan pentingnya musyawarah dengan warga sebelum pembentukan aturan.

Menurut Memed, dalam praktiknya, penyelenggaraan karnaval sound horeg biasanya dilakukan melalui kesepakatan warga, seperti RT atau RW. Oleh karena itu, aspirasi dari masyarakat perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam merumuskan aturan terkait kegiatan ini. Dia juga menekankan perlunya memberikan batasan teknis yang masuk akal tanpa menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha jasa sound system untuk tetap menjalankan usahanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tim khusus yang dibentuk sedang merampungkan regulasi untuk mengatur kegiatan sound horeg. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan empat poin utama dalam regulasi ini, yang meliputi batasan desibel, dimensi kendaraan, aktivitas pendukung, dan pengaturan rute dan waktu pelaksanaan. Tujuan dari regulasi ini adalah menjaga agar sound horeg tetap berjalan secara tertib dan sesuai dengan aturan tanpa menutup total kegiatan hiburan masyarakat. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menargetkan regulasi ini rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 dengan alasan sosial, kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan.

Source link