KPK Sita Uang 100,7 Juta dari Siman Bahar dalam Kasus Korupsi

by -38 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam. Uang tersebut disita dalam penyelidikan yang melibatkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Penyitaan dilakukan oleh KPK pada Senin, tanggal 4 Agustus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyitaan dilakukan atas uang tunai sejumlah tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Uang yang berasal dari pihak Siman Bahar itu diambil karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Proses teknis penyitaan uang tersebut dilakukan dengan menyetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai upaya dari pihak tersangka SB untuk menanggulangi kerugian negara. KPK dalam hal ini menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Pada 5 Juni 2023 lalu, KPK telah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melalui proses Praperadilan. Beberapa saksi juga sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini, di antaranya adalah beberapa pejabat dari PT Antam Tbk. Selain itu, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap semua informasi terkait dengan kasus korupsi ini.

Source link