Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, terkait dengan dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun sebelumnya. Aksi penahanan ini dilakukan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf sejak Kamis, 31 Juli lalu. Helfi juga mengatakan bahwa mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andri Yadi, turut ditahan. Meskipun demikian, Helfi belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi dan peran dari masing-masing pelaku yang telah ditahan. Kasus ini bermula ketika eFishery dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pemalsuan laporan pendapatan dan laba selama beberapa tahun terakhir. Investigasi internal menemukan bahwa eFishery telah menggelembungkan pendapatan hingga $600 juta dalam periode tertentu. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa 75 persen catatan akuntansi eFishery adalah palsu. Selain itu, manajemen eFishery juga disebut telah menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya. Kasus ini semakin menarik minat publik dan menjadi sorotan utama dalam industri.
Penahanan Mantan CEO eFishery Gibran oleh Bareskrim: Kasus Penggelapan Dana





