Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ke Mahkamah Konstitusi. Para karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Di dalam UU P2SK, terdapat 2 pasal yang digugat, yaitu Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2, yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi.
Pasal 161 ayat 2 tentang pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan Pasal 164 ayat 2 mengenai pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali maksimum 20% turut disoroti karena dianggap merugikan pekerja buruh. Pasal-pasal ini akan diuji materiil terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan hak setiap orang untuk bekerja dengan imbalan yang adil. Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang, menegaskan bahwa aturan tersebut merugikan para pekerja, terutama karyawan PT Freeport Indonesia dengan nilai dana pensiun besar.
Akibat implementasi UU P2SK, pembayaran pensiun menjadi terbatas dan bertentangan dengan keinginan pekerja. Karyawan ingin pembayaran pensiun dilakukan sekaligus dan tidak dibatasi, sedangkan aturan baru malah memaksa skema pembayaran 20% dan sisanya dicicil. Hal ini menimbulkan gejolak dan polemik di kalangan buruh. Oleh karena itu, dilakukan permohonan pengujian materiil terhadap pasal-pasal yang dinilai merugikan tersebut. Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK dianggap perlu dibatalkan agar dana pensiun dapat diambil sekaligus tanpa pembatasan.
Para karyawan PT Freeport Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materiil mereka terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan dalam UU P2SK. Langkah ini diambil sebagai solusi atas kekecewaan karyawan PT Freeport atas pembatasan pembayaran pensiun. Tujuan akhir dari gugatan ini adalah untuk mengembalikan aturan pensiun seperti semula, di mana karyawan memiliki kebebasan dalam memilih skema pembayaran pensiun tanpa adanya batasan 20%.


