Bareskrim Polri akan melaksanakan tes DNA terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana beserta anaknya, pada Kamis (7/8) hari ini. Tujuan dari tes DNA ini adalah untuk membuktikan apakah Ridwan Kamil benar-benar merupakan orang tua biologis dari anak Lisa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, memastikan bahwa kliennya siap dan akan menghadiri tes DNA tersebut secara langsung. Proses pengambilan DNA direncanakan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, pengacara Lisa, John Boy Nababan, juga menyatakan bahwa kliennya akan hadir dalam pengambilan sampel DNA. Ia menjelaskan bahwa pengambilan DNA hanya dilakukan terhadap Lisa, Ridwan Kamil, dan anak mereka. Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dalam kasus ini. Semua proses hukum dan tes DNA dilaksanakan dengan komitmen menghargai hukum serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.