Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Peningkatan ini akan membuat SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya menjadi sebuah regulasi yang lebih mengikat. Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyatakan bahwa MUI telah dilibatkan sejak awal dalam penyusunan SEB tersebut, dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurut Hasan, MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut, baik Perda maupun Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau kekerasan suara sound sistem. Seluruh poin dalam SEB telah mencakup larangan sesuai dengan fatwa, termasuk batas kebisingan di bawah 100 desibel. MUI Jatim juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku industri sound horeg mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Pembuat aturan pun diingatkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait implementasi SEB agar regulasi yang lebih mengikat terbit dengan baik. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menjaga agar tidak saling merugikan.
MUI Jatim: SE Sound Horeg Bisa Naik Jadi Perda/Pergub


