Imbauan SE Khofifah: Pengusaha Sound Horeg Patuhi dengan Patuh

by -30 Views

Pengusaha sound horeg di Surabaya berkomitmen untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bersama yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di wilayah Jawa Timur. Salah satu pengusaha sound horeg, Muzahidin, bos dari Memed Potensio alias ‘Thomas Alva EdiSound’, mengatakan bahwa SE tersebut tidak melarang penggunaan sound horeg, tetapi hanya memberikan batasan. Menurutnya, pihak pengusaha tidak dilibatkan dalam perumusan dan penyusunan SE tersebut.

Muzahidin menjelaskan bahwa mereka tidak diundang untuk melakukan pertemuan dengan Pemprov Jatim atau kepolisian sebelum penerbitan SE. Meskipun demikian, mereka akan mengikuti SE yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jatim dan berharap perizinan acara sound horeg tidak dipersulit. Sejumlah acara yang menggunakan sound horeg juga telah dibubarkan sebelum SE diterbitkan, meskipun persiapannya sudah dilakukan matang selama setahun terakhir.

Setelah terbitnya SE bersama, Muzahidin akan memastikan bahwa acara karnaval desa yang akan diisi olehnya telah mengantongi izin dari aparat kepolisian untuk menghindari pembubaran atau pembatalan acara. Mereka menolak hadir jika panitia acara karnaval tidak memiliki izin resmi, demi menghindari risiko kerugian dan hal-hal yang tidak diinginkan. SE tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya, dengan mengatur batasan volume, ukuran kendaraan, waktu, tempat, rute, perizinan, dan sanksi.

Source link