Guru Sekolah Swasta DKI: Dikaji untuk Subsidi Dana Pendidikan

by -28 Views

Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, akan menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Subsidi tersebut juga mencakup tenaga pendidikan bagi guru swasta, termasuk madrasah, melalui skema dana hibah. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menjelaskan bahwa hibah tersebut akan diberikan prioritas kepada tenaga pendidik. Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Selain itu, lembaga yang menyelenggarakan pendidikan secara masyarakat juga diharuskan untuk memberikan laporan secara berkala untuk evaluasi. Pansus sedang berusaha menyesuaikan isi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan agar dapat menampung masalah-masalah lapangan. Mereka juga membahas upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta, termasuk melalui pelatihan bagi guru dan tenaga pendidikan. Semua pihak sepakat untuk terus memperbaiki mutu pendidikan demi kemajuan yang lebih baik.

Source link