Pada Kamis (21/8), Mensesneg Prasetyo Hadi mengakui adanya usulan untuk mengubah Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji) menjadi setingkat kementerian. Dalam sebuah pernyataan, Prasetyo Hadi menyampaikan rencana tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta. Setelah berdiri selama kurang lebih satu tahun, pemerintah melihat beberapa kelemahan secara kelembagaan, salah satunya adalah kebutuhan untuk meningkatkan struktur kelembagaannya setingkat kementerian. Hal ini menjadi penting mengingat koordinasi dengan pihak Arab Saudi dalam pelaksanaan haji.
Wacana perubahan BP Haji menjadi kementerian tersebut muncul setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkap adanya usulan dari anggota DPR agar BP Haji ditingkatkan menjadi kementerian. Saat ini, DPR tengah membahas RUU Haji dan Umrah yang telah memasuki tahap pembahasan kedua di Baleg DPR. Pembahasan RUU ini juga terkait dengan peralihan urusan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menargetkan bahwa RUU Haji dan Umrah ini akan selesai pada bulan Agustus. Menyadari urgensi pembahasan RUU tersebut, ia menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah meminta Indonesia untuk mengambil keputusan terkait area di Arafah, yang saat ini belum diatur dalam UU. Sementara itu, Kepala BP Haji M Irfan Yusuf menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat UU Haji yang dihasilkan dari proses pembahasan di parlemen.
Dengan demikian, wacana perubahan BP Haji menjadi kementerian menjadi topik penting dalam pembahasan RUU Haji dan Umrah di DPR. BP Haji siap menjalankan amanat apapun yang diatur dalam UU yang akan disahkan oleh DPR di masa mendatang.