Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, mengklarifikasi usulannya terkait pengadaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan respons terhadap keluhan penumpang perokok yang merasa tidak terakomodasi. Nasim menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membela rokok, melainkan untuk menciptakan keseimbangan agar hak dan kenyamanan semua penumpang tetap terjaga.
Ia juga mencatat bahwa masih ada penumpang yang merokok di tempat-tempat terlarang, seperti toilet atau sambungan gerbong, yang justru lebih berisiko daripada memiliki ruang khusus. Meskipun usulannya ditolak oleh PT KAI, Nasim menghormati keputusan tersebut dan menyebut bahwa usulan tersebut bisa diuji coba secara terbatas di beberapa rute jarak jauh.
Di sisi lain, Manajemen KAI telah menetapkan kebijakan bebas asap rokok dalam semua layanan kereta api. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua penumpang, termasuk perokok pasif. Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada surat edaran yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Dengan kebijakan ini, KAI berupaya memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi semua penumpang dengan udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Selengkapnya bisa dibaca di sumber.





