Eks Pj Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Dana Hibah Disdik 2017

by -15 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp179 miliar. Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jatim, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri dan Swasta pada tahun 2017.

Selain Hudiyono, eks PPK, penyidik juga menetapkan JT, yang merupakan pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Windhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk sarana pendidikan tahun 2017.

Anggaran tersebut ditindaklanjuti oleh SR, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. SR memperkenalkan JT kepada Hudiyono sebagai pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian, Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan dengan menggunakan harga barang yang sudah disediakan oleh JT.

Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang lelang adalah perusahaan yang berada di bawah kendali JT. Hal ini menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah penerima. Dampak dari kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp179 miliar.

Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terus melakukan perhitungan kerugian negara secara pasti. Hudiyono yang pernah menjabat beberapa posisi di Jawa Timur, saat ini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.

Source link