Polda Sumut telah memulangkan 42 pengunjuk rasa setelah mereka ditangkap selama aksi menolak tunjangan mewah DPR di depan gedung DPRD Sumut di Medan. Namun, dua orang lainnya harus menjalani rehabilitasi karena positif menggunakan narkoba. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa dari total 44 orang yang diamankan, 42 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Mereka diberikan arahan dan pembinaan sebelum dipulangkan.
Selain itu, dua orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. KontraS menyatakan kecaman atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap massa aksi yang melakukan demonstrasi terkait kenaikan tunjangan DPR RI. Menurut mereka, tindakan kekerasan tersebut terstruktur dan sistematis, meliputi penyiksaan, perlakuan kejam, intimidasi terhadap peserta aksi, serta pembungkaman kebebasan pers.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, KontraS menilai kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan dan tidak proporsional dalam mengamankan aksi tersebut. Pola penanganan tersebut dinilai tidak mematuhi standar profesionalisme dan proporsionalitas, serta gagal dalam meredam ketegangan. KontraS mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi tersebut. Tindakan kekerasan yang terjadi menunjukkan kegagalan kepolisian dalam menerapkan prinsip HAM.