Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri terkait kasus driver ojol, Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil akan digelar pada Rabu (3/9). Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut tindakan yang dilakukan Cosmas masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal tersebut untuk terduga pelanggar, Kompol K, dan Bripka Rohmat dari Brimob Polda Metro Jaya, yang juga masuk dalam pelanggaran kategori berat. Untuk lima anggota lainnya yang terlibat dalam kategori pelanggaran sedang, jadwal sidang akan dijadwalkan berikutnya.
Menurut Agus, Cosmas dan Rohmat terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus ini. Dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka adalah pelanggaran berat dan sedang. Sanksi yang dapat diterapkan mencakup pemecatan dan demosi atau penundaan pangkat dan pendidikan. Semua keputusan didasarkan pada fakta-fakta yang diungkap dalam sidang KKEP. Itulah rangkuman dari perkembangan kasus tersebut.