Admin Gejayan Jadi Tersangka: Analisis Ajakan Aksi Perusakan

by

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan admin Instagram @geyajanmemanggil, Syahdan Husein, sebagai tersangka dalam dugaan ajakan melakukan perusakan saat aksi demo di Jakarta. Kasus ini menyorot peran akun media sosial dalam menggerakkan massa, terutama ketika seruan di ruang digital diduga melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pidana.

Diduga berkolaborasi mengajak perusakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Syahdan diduga memiliki peran dalam kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk mengajak melakukan aksi perusakan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, penyidik menjerat Syahdan dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa kepolisian menilai ajakan yang beredar tidak sekadar berupa seruan biasa, melainkan diduga berkaitan dengan tindakan yang dinilai membahayakan ketertiban umum.

Proses penanganan di Bali sempat menimbulkan simpang siur

Sebelum ditangani Polda Metro Jaya, Syahdan disebut sempat diamankan jajaran Polda Bali. Namun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membantah kabar penangkapan terhadap aktivis Syahdan Husein. Di sisi lain, Direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali, Rezky Pratiwi, juga sempat mencari informasi ke Polda Bali mengenai kabar penangkapan itu, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang terang.

Berdasarkan informasi yang beredar, Syahdan ditangkap di Pulau Bali, tempat ia bekerja selama sebulan terakhir, sekitar pukul 23.00 WITA. Meski begitu, hingga kini pihak-pihak terkait disebut belum menerima informasi dasar yang utuh mengenai proses penangkapan tersebut.

Benar atau tidaknya kabar penangkapan masih dicari

Seorang admin gerakan kolektif bernama Abe juga membenarkan kabar penangkapan Syahdan. Namun, rangkaian informasi yang berbeda dari sejumlah pihak membuat perkara ini masih menyisakan pertanyaan, terutama soal kronologi penanganan awal sebelum akhirnya status tersangka diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

Hingga kini, penyidikan terhadap Syahdan masih berjalan. Kepolisian belum menguraikan lebih jauh sejauh mana peran akun-akun yang diduga berkolaborasi dalam konten ajakan tersebut, sementara publik menunggu penjelasan lanjutan atas kasus yang berawal dari aktivitas di media sosial itu.

Source link