12 Orang Tersangka Penghasutan Unjuk Rasa di Bandung: Detail Terbaru

by -5 Views

Polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penghasutan dan provokasi melalui media sosial selama aksi unjuk rasa di Bandung pada Jumat (29/8) yang berujung kericuhan. Mereka, antara lain berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, serta satu orang lain yang masih di bawah umur. Penangkapan para pelaku bermula dari temuan polisi terkait ajakan dan hasutan di berbagai platform media sosial terkait aksi unjuk rasa.

Menurut Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, para pelaku melakukan postingan pembuatan bom molotov, video melemparkan bom molotov, ajakan untuk membakar, merusak, dan melawan petugas. Hal ini juga termasuk ditemukannya video membakar bendera Merah Putih pada salah satu tersangka. Selain itu, mereka juga menyebarkan kalimat-kalimat provokatif melalui siaran langsung di media sosial.

Pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak hukum para pelaku tetap dihormati, termasuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penasehat hukum. Sekelumit barang bukti berhasil diamankan, seperti sejumlah bom molotov, ponsel, SIM card, akun media sosial, WhatsApp, email, hingga iCloud. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHPidana, Pasal 406 KUHPidana, Pasal 66 UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Source link