Pajak Gaji dan Tunjangan DPR: Tanggung Pemerintah atau Karyawan?

by -5 Views

Anggota DPR tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) sebesar 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatannya setiap bulan karena ditanggung oleh pemerintah, seperti yang tertera dalam rincian take home pay anggota DPR 2024-2029 yang telah ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Surat resmi tersebut disampaikan oleh Dasco usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut surat tersebut, pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat anggota DPR sebesar 15 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional dipotong 15 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Surat pimpinan DPR tersebut juga mencantumkan rincian gaji, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional beserta basis hukumnya. Rinciannya meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri pejabat negara, tunjangan anak pejabat negara, tunjangan jabatan, tunjangan beras pejabat negara, serta uang sidang/paket. Selain itu, tunjangan konstitusional juga termasuk biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat, tunjangan kehormatan anggota DPR RI, dan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan. Total bruto dan take home pay juga dijelaskan dalam surat tersebut.

Source link