Pada tahun anggaran 2025, DPRD NTT yang terdiri dari 65 orang, termasuk empat pimpinan dan 61 anggota, menerima tunjangan perumahan dan transportasi hingga puluhan juta rupiah per bulan. Total tunjangan ini mencapai sekitar Rp41,4 miliar dalam satu tahun. Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 tahun 2025 mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD NTT sebesar Rp23,6 juta per bulan berdasarkan Pergub 22 tahun 2025. Dari total 65 anggota dewan, tunjangan perumahan yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar. Pergub ini juga menentukan besaran tunjangan transportasi, dimana Ketua DPRD menerima Rp31,8 juta, wakil ketua Rp30,6 juta, dan anggota DPRD Rp29,5 juta per bulan.
Besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk 65 anggota DPRD NTT setiap bulan mencapai Rp1,92 miliar. Pergub juga menetapkan jenis kendaraan yang dapat disewakan untuk tunjangan transportasi sesuai dengan jabatan. Total tunjangan yang harus dibayarkan per tahun sekitar Rp41,48 miliar kepada anggota DPRD NTT. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan belum mendapatkan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRD terkait besaran tunjangan yang mereka terima.