Cecar Calon Hakim Agung Alimin Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

by

Uji kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR kembali memunculkan perdebatan soal hukuman mati. Kali ini, sorotan mengarah kepada Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang digarap pertanyaannya secara tajam oleh Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Dalam forum yang berlangsung serius itu, Benny menyinggung langsung vonis mati yang pernah dijatuhkan Alimin, termasuk dalam perkara mantan jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo.

Pertanyaan soal dasar vonis mati

Benny tidak hanya bertanya apakah Alimin pernah menjatuhkan hukuman mati, tetapi juga menggali sikap pribadinya terhadap putusan tersebut. Alimin mengakui pernah menjatuhkan vonis mati dua kali, salah satunya dalam kasus narkotika, meski ia tidak menjelaskan secara rinci perkara yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan yang matang, bukan secara tergesa-gesa.

Dalam penjelasannya, Alimin menyatakan bahwa hingga kini ia masih meyakini putusan yang pernah dibuatnya tidak keliru. Ia juga menyebut bahwa dalam pandangannya, hukuman mati pada kasus tertentu bisa memberi dampak positif bagi pihak yang dijatuhi vonis tersebut. Namun, ia memilih tidak membuka lebih jauh soal perkara Ferdy Sambo ketika kembali didesak oleh Benny.

Ferdy Sambo dan batas etik hakim agung

Alimin memahami bahwa jika kelak terpilih menjadi hakim agung Mahkamah Agung, ia tidak akan menangani lagi perkara yang sudah diputus di tingkat lebih rendah. Ia merujuk pada kode etik yang membatasi ruang gerak hakim dalam perkara yang pernah ditangani sebelumnya. Karena itu, menurut dia, pembahasan soal Ferdy Sambo tidak relevan untuk dikembangkan lebih jauh dalam konteks uji kelayakan tersebut.

Bagi Benny, sikap Alimin tetap menyisakan pertanyaan. Ia menyoroti alasan di balik keyakinan Alimin terhadap hukuman mati dan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakanginya. Perdebatan itu memperlihatkan betapa isu hukuman mati masih menjadi salah satu titik paling sensitif dalam seleksi calon hakim agung, terutama ketika rekam jejak putusan ikut diuji di depan publik.

Ujian bagi calon hakim agung

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Benny menunjukkan bahwa Komisi III DPR tidak hanya menilai kapasitas hukum para calon hakim agung, tetapi juga cara pandang mereka terhadap perkara-perkara berat yang menyangkut nyawa manusia. Dalam kasus Alimin, vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan perkara lain menjadi bahan uji yang tidak ringan, sekaligus memperlihatkan bagaimana seorang hakim mempertanggungjawabkan putusannya di hadapan parlemen.

Di ruang uji kepatutan itu, jawaban Alimin menegaskan satu hal: bagi dirinya, vonis mati bukan keputusan impulsif. Ia menyebutnya sebagai hasil perenungan panjang, meski penjelasan yang diberikan belum sepenuhnya menjawab seluruh kegelisahan yang dilontarkan Benny Kabur Harman. Source link