Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Semua yang Perlu Anda Tahu

by -2 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pengaturan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan ini mencakup 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres yang sebelumnya dijaga kerahasiaannya tanpa izin dari pihak terkait. Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, menyatakan pembatalan ini telah diambil secara kelembagaan setelah keputusan nomor 731 tahun 2025 baru diteken pada 21 Agustus lalu.

Dalam keputusan sebelumnya, KPU menutup rapat 16 dokumen syarat pendaftaran untuk capres dan cawapres, seperti KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, dan ijazah. Alasan KPU adalah informasi tersebut tidak boleh diakses secara bebas oleh publik tanpa persetujuan individu terkait, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerhati pemilu dan anggota DPR, yang menilai langkah KPU bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pemilu.

Seiring dengan pencabutan keputusan tersebut, KPU menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang ditimbulkan. Afifuddin menegaskan bahwa aturan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan umum. Ia menegaskan bahwa setiap peraturan KPU bersifat umum dan berlaku untuk semua tanpa kecuali. Semua langkah yang diambil oleh KPU diarahkan untuk kepentingan umum dan tidak menguntungkan pihak tertentu.

Source link