Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati 67 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Pembahasan ini dilakukan secara bersamaan dengan penetapan 52 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2025, termasuk RUU Perampasan Aset, yang diadakan pada Kamis (18/9). Beberapa RUU yang masuk dalam prioritas 2026 sebelumnya juga termasuk dalam Prolegnas tahun 2025, sebagai langkah antisipasi jika sejumlah RUU tidak selesai dibahas pada tahun ini.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan kekhawatiran terkait ketidakselesaian RUU di tahun ini atau masalah lainnya, sehingga RUU-rUU tersebut dijadwalkan diluncurkan kembali pada tahun 2026. Berdasarkan daftar Prolegnas yang telah disepakati, terdapat 44 RUU yang disepakati sebagai prioritas untuk tahun 2025 dan 2026, termasuk RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, dan RUU Danantara. Selain itu, beberapa RUU khusus disiapkan untuk Prolegnas Prioritas tahun 2026, seperti RUU Pemilu yang diusulkan oleh Komisi II DPR.
Setelah disepakati pada rapat pleno, daftar RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna untuk mendapat persetujuan selanjutnya. Pada kesempatan yang sama, rapat juga menetapkan daftar RUU jangka menengah 2025-2029 sebanyak 198 RUU, baik yang masuk prioritas maupun jangka menengah. Jumlah tersebut belum termasuk RUU yang bersifat kumulatif terbuka, dengan masing-masing lima RUU di tahun 2025, 2026, dan jangka menengah.